Nama Daerah Pemilihan (Dapil) di Pileg Berubah

Nama Daerah Pemilihan (Dapil) di Pileg Berubah

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, nama dapil mengalami perubahan dan sudah dialokasikan jumlah kursinya.
Sebelumnya, KPU Daerah (KPUD) Purbalingga telah menetapkan jumlah kursi DPRD Purbalingga tetap berjumlah 45 karena jumlah penduduk Purbalingga masih di bawah 1 juta. Sedangkan jumlah dapil yang oleh beberapa partai politik (Parpol) diajukan bertambah, teapi tetap berjumlah lima dapil.
“Terjadi perbedaan jumlah alokasi kursi dikarenakan jumlah penduduk yang digunakan untuk pembagi jumlah kursi juga mengalami perbedaan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Sri Wahyuni, Jumat (27/4).
Dia merinci, Dapil I meliputi Kecamatan Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga mempunyai alokasi 9 kursi di parlemen dengan jumlah penduduk 192.796. Dulu dapil ini disebut Dapil III. Kemudian Kecamatan Bojongsari, Kalimanah, Kutasari dan Padamara yang dulu disebut Dapil IV kini menjadi Dapil II. Dapil ini mempunyai alokasi 10 kursi dengan jumlah penduduk 216.054.
Kemudian, Dapil III meliputi Kecamatan Bobotsari, Karangjambu, Karangreja dan Mrebet, dulu adalah Dapil V. Dapil ini mempunyai alokasi 9 kursi dengan jumlah penduduk 196.148. Dapil IV yang meliputi kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Kertanegara dan Rembang mempunyai alokasi 10 kursi dengan jumlah penduduk 198.327. Dulu dapil ini adalah Dapil I. Sedangkan Dapil V, dulu adalah Dapil II meliputi Kecamatan Kaligondang, Kejobong dan Pengadegan dengan alokasi tujuh kursi DPRD dengan jumlah penduduk 149.979.
“Sosialiasi mengenai jumlah kursi dan perubahan nama dapil sudah mulai dilakukan melalui berbagai cara dan media. Masyarakat perlu tahu tahu dan diedukasi agar tidak terjadi apatisme terhadap sistem demokrasi yang ada di Indonesia,” katanya.
Mengenai Pileg DPRD Provinsi dan DPR RI, Kabupaten Purbalingga masuk dalam Dapil X bersama Kabupaten Kebumen dan Banjarnegara. Dulu dapil ini desebut Dapil VII. Alokasi kursi DPRD Provinsi Jateng bertambah menjadi 120 kursi yang sebelumnya hanya 100 kursi yang otomatis harus menambah jumlah Dapil. (Tim GL)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *