Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga

PIMPINAN DPRD

Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Dalam hal ini terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

TUGAS PIMPINAN DPRD

  • Memimpin  sidang  DPRD  dan  menyimpulkan  hasil   sidang  untuk  diambil keputusan.
  • Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
  • Melakukan koordinasi  dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.
  • Menjadi juru bicara DPRD.
  • Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
  • Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya.
  • Mengadakan konsultasi dengan bupati dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
  • Mewakili DPRD di pengadilan.
  • Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan   sanksi  atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan.
  • Menyusun  rencana  anggaran  DPRD bersama   sekretariat  DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.
  • Menyampaikan  laporan  kinerja  pimpinan   dalam  rapat  paripurna yang khusus diadakan untuk itu.