Sekretariat DPRD

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD dibentuk Sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan perda dan personilnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD di pimpin oleh seorang Sekretariat DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan  keputusan bupati atas persetujuan pimpinan DPRD.