BAPEMPERDA

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.

TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

  • Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
  • Mengkoordinasikan  penyusunan  program  legislasi  daerah  antara  DPRD dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, diluar prioritas raperda tahun berjalan atau diluar raperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
  • Memberikan pertimbangan terhadap raperda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, diluar prioritas raperda tahun berjalan atau diluar raperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
  • Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan  materi muatan raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
  • Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  • Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.