Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah Terdaftar di Database

Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah Terdaftar di Database
Semua industri kecil dan menengah yang mengajukan izin secara otomatis masuk database perusahaan di Kabupaten Purbalingga yang dicetak dalam buku induk penanaman modal setiap tahun.
Hal tersebut merupakan jawaban Bupati H Tasdi SH MM yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi SH dalam acara Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 (empat) Raperda di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Purbalingga yang dipimpin oleh Wakil KetuaDPRD H. Adi Yuwono, SH. , Sabtu (24/3)
Hal tersebut berkaitan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai bagaimana pendataan yang baku tentang perusahaan industri kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan Kabupaten/Kota dalam pembinaan dan pengawasan industri adalah terbatas pada industri skala kecil dan menengah, sedangkan industri besar menjadi kewenangan pemerintah provinsi.” Kata Wahyu.
Terkait pertanyaan mengenai potensi pengembangan industri kecil dan menengah di Kabupaten Purbalingga, Wahyu menyampaikan Purbalingga saat ini memiliki beberapa industri-industri yang permintaan pasarnya terus meningkat sehingga berpotensi untuk dikembangkan.
“Purbalingga memiliki industri yang beragam seperti pengolahan kayu, kerajinan rambut, sapu glagah, knalpot, kasur lantai, konveksi, kerajinan tempurung, bambu, olahan makanan dan bahan makanan, gula kelapa, sepatu. Beberapa diantaranya berkembang cukup baik dan berpotensi dikembangkan” kata Wahyu.
Industi yang dapat dikembangkan karena terus meningkatnya permintaan pasar, lanjut Wahyu, adalah industri olahan hasil pertanian yang berbahan baku buah, olahan hasil peternakan (telur, daging ayam, daging sapi), olahan hasil perikanan (fillet), olahan hasil perkebunan (kopi lada, gula kelapa kristal.
“Khusus industri kecil knalpot saat ini pemasaran produk dilakukan secara online dan pengirimannya memanfaatkan jasa pengiriman barang.” papar Wahyu. (Tim GL)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *