Tugas dan Fungsi

Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.


Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas
    dan fungsinya.