Profil DPRD

PROFILE DPRD KABUPATEN PURBALINGGA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih  lanjut dengan undang-undang,  terakhir melalui  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

FUNGSI DPRD

Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu pembentukan perda dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka presentasi rakyat di daerah fungsi pembentukan Perda.

  • Fungsi  Legislasi  dilaksanakan sebagai  sebagai  perwujudan  DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah (perda).
  • Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah   tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
  • Fungsi pengawasan dilaksanakan  melalui  pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah danAPBD.

TUGAS DAN WEWENANG DPRD

Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama.

  • Membahas bersama Bupati  dengan memperhatikan pertimbangan   dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan Bupati.
  • Membahas  dan  menindaklanjuti   hasil   pemeriksaan   atas  pertanggung  jawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh BPK RI.
  • Memberikan  persetujuan  terhadap  pemindahtanganan  aset  daerah  yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

HAK DPRD

  • lnterpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan Pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan  penyelidikan  terhadap  kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyatakan  Pendapat,  yaitu  hak  menyatakan  pendapat  terhadap  kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket.