Rapat Paripurna Penetapan Usulan Raperda Prakarsa DPRD

Jumat (21/5/2021), DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, S.H. dengan agenda penetapan usulan Raperda Prakarsa DPRD.
Raperda prakarsa tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Komisi-Komisi yang mengusulkan bersama dengan Tim Akademisi, kemudian dikaji kembali oleh Bapemperda dengan Tim Akademisi dan telah dilakukan beberapa harmonisasi agar Raperda semakin sempurna.

Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Cahyo Susilo, A.Md dijelaskan bahwa Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda usulan Komisi, dan telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
Bapemperda menilai bahwa keempat Raperda Usulan Komisi sudah memenuhi asas² pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk materi muatan di dalamnya. dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapemperda juga memberikan beberapa saran antara lain :
1.Dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan untuk upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang secara preventif dengan penyediaan sarana dan prasarana maupun SDM sesuai standar untuk menjadi perhatian serius.
2.Dalam pembahasan materi Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan untuk tidak hanya focus pada visi kemandirian Purbalingga melalui upaya peningkatan PAD tetapi juga harus memperhatikan dan menyeimbangkan dengan visi misi Purbalingga yang lain yaitu menuju masyarakat yang berakhlak mulia.
3.Demi menyempurnakan dlm penyusanan Raperda Kepemudaan Komisi III berharap untuk dapat dijadwalkan dan diberi kesempatan untuk melaksanakan Public Hearing dengan organisasi Kepemudaan yang ada di Purbalingga dalam upaya menampung aspirasi dari setiap Organisasi Kepemudaan.
4. Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah keterlibatan masyarakat melalui DPRD sangat penting sebagai bentuk aspirasi dan prakarsa masyarakat dlm system perencanaan dan pembangunan daerah, untk itu kepastian pokok² pikiran DPRD masuk dlm Raperda tersebut untuk dikawal dengan baik dalam pembahasan dengan Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu regulasi dan aturan di atasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *