Diusulkan, Pembentukan Sentra Produk Usaha Mikro


KETERANGAN FOTO:
BATIK LIMBASARI : Batik khas Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari, Purbalingga dipamerkan dalam sebuah acara. Kerajinan hasil usaha mikro ini menjadi salah satu produk andalan. Agar lebih berkembang diusulkan dibentuk sentra produk usaha mikro.

Diusulkan, Pembentukan Sentra Produk Usaha Mikro

Pemkab Purbalingga diusulkan untuk membentuk sentra produk usaha mikro. Pasalnya produk tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Selain itu perlu dilakukan pendampingan agar usaha mikro bisa terus berkembang.
Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah fraksi saat rapat paripurna DPRD Purbalingga terkait Raperda tentang Bela Beli Produk Purbalingga, Selasa (6/2). Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Ahmad Syahbani mengatakan produk usaha mikro yang ada diantaranya batik tulis di Desa Galuh Kecamatan Bojongsari, produk gerabah di Desa Wanogara Wetan Kecamatan Rembang dan produk sapu glagah di Kecamatan Karangreja dan Bojongsari.
“Perlu dibuat sentra. Sehingga jika ada yang mencari produk mikro tinggal menuju sentranya saja,” ujarnya.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyarankan agar system pemasaran produk UMKM di Kabupaten Purbalingga tidak hanya menggunakan system komvensional. Ketua FPKB Siti Mutmainah mengatakan produk bela-beli yang mendapatkan fasilitas dan pendampingan jangan hanya produk makanan saja.
“Produk lain seperti produk pertanian dan perikanan juga perlu difasilitasi dan masuk produk bela-beli,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Cahyo Susilo mengatakan pihaknya mengharapkan Pemkab bisa memberikan solusi terkait pemenuhan kebutuhan modal bagi usaha mikro. Selain itu juga perlu langkah kongkret agar produk UMKM bisa bersaing di pasar modern. “Ini menjadi tantangan tersendiri,” tandasnya.
Juru bicara FPDIP Utik Andrawati menyampaikan pihaknya menanyakan sangsi apa yang diberikan kepada dinas dan instansi di Kabupaten Purbalingga yang tidak menggunakan produk lokal yang masuk dalam produk bela-beli. Selain itu sejauh mana pendataan tentang potensi usaha mikro yang ada.(Tim GL)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *