Wakil Ketua DPRD hadiri rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi pemerintah

Wakil Ketua I DPRD Purbalingga H. Aman Waliyudin, SE, M.Si bersama Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Yanuar Abidin, S.H. mewakili Bupati Purbalingga dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, S.H., M.H. menjadi narasumber pada acara rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi pemerintah bertempat di Gedung Operation Room Graha Adhiguna, Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Senin (31/3) pagi.

Dalam acara tersebut, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD menyampaikan proses penyusunan Raperda Kabupaten Purbalingga tentang Fasilitasi P4GN-PN, yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD dan diusulkan pada Propemperda Tahun 2020.

Diungkapkan oleh H. Aman Waliyudin, SE, M.Si bahwa pembahasannya dilakukan oleh Komisi I yang membidangi pemerintahan, bersama dengan OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik serta bagian hukum Setda dan tim akademisi dari Unsoed Purwokerto, guna menyamakan persepsi mengenai judul, sistematika dan muatan raperda inisiatif. Selanjutnya dilaksanakan beberapa kali pembahasan Raperda, seiring dengan pembahasan Raperda di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian dengan telah ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN-PN pada tanggal 8 Januari 2021, maka Komisi I dan Tim Perumus Raperda melakukan rapat finalisasi pada tanggal 12 Maret 2021 terhadap Raperda dengan merujuk pada Perda Provinsi tersebut, dengan menambah beberapa muatan lokal seperti pembentukan tim terpadu P4GN-PN tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan.
”Saat ini kami telah menyampaikan raperda Kabupaten Purbalingga tentang Fasilitasi P4GN-PN bersama dengan 3 raperda inisiatif lainnya kepada Bupati Purbalingga melalui Bagian Hukum Setda untuk dilakukan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah”, imbuhnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *