Tahun 2018, Pemkab dan DPRD Bahas 30 Raperda
Tahun 2018, Pemkab dan DPRD Bahas 30 Raperda
Pemkab bersama DPRD Purbalingga tahun 2018 menyiapkan 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Masing-masing terdiri dari 25 Raperda usulan Pemkab dan 5 Raperda Prakarsa dari DPRD.
Ketua DPRD H Tongat SH MM , Minggu (14/1) mengatkan Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2018 telah ditetapkan dalam rapat paripurna dewan, akhir Nopember lalu. “Ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170/16 tahun 2017 tentang Propemperda Kabupaten Purbalingga tahun 2018,” jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Purbalingga, Tavip Wurjono mengatakan 25 Raperda usulan tersebut nantinya akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul. Pihaknya meminta agar OPD pengusul agar segera menyusun draft raperda karena akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas pada tahun 2018 triwulan pertama.
“Raperda yang diusulkan Pemkab Purbalingga diantaranya, datu pencabutan Raperda, 10 perubahan Raperda, serta pembuatan 14 Raperda,” jelasnya.
Tavip menambahkan 14 Raperda yang diusulkan sudah termasuk, 3 Raperda kumulatif terbuka. Yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, Raperda Perubahan APBD Tahun 2018, dan Raperda APBD Tahun 2019.
“Kemudian 9 Raperda lainnya merupakan rancangan peraturan daerah yang diluncurkan pembahasannya tahun 2017 ke tahun 2018,” terangnya.
Sedangkan Raperda prakarsa DPRD antaralain Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas prakarsa dari Badan Pembentukan Perda DPRD Purbalingga. Raperda tentang Perlindungan Anak dari prakarsa Komisi I DPRD. Raperda tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya prakarsa dari komisi 2 DPRD.
“ Selanjutnya Raperda tentang Pemberian Air Susu Eksklusif prakarsa dari komisi III DPRD serta Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga prakarsa dari komisi 4 DPRD,” imbuhnya. (Tim GL)