Rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2020 dan penyampaian nota kesepakatan tentang Ranwal RPJMD 2021 – 2026
Usai rapat paripurna internal, Senin (19/4) siang DPRD Purbalingga kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2020 dan penyampaian nota kesepakatan tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Tahun 2021 – 2026. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H.R Bambang Irawan, S.H, dan dihadiri oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM Wakil Bupati H. Sudono, ST, MT, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD bertempat di ruang rapat paripurna. Sementara itu, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan Pimpinan BUMD mengikuti secara virtual di tempat masing-masing.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD menyampaikan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2020 kepada Bupati, kemudian Bupati menyampaikan Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD. Selanjutnya Bupati memberikan sambutan atas kedua materi rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah bekerja keras untuk mencermati dengan seksama, mengkaji dan membahas lebih mendalam dan dengan penuh ketelitian terhadap LKPJ Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2020, baik melalui rapat paripurna dewan maupun rapat panitia khusus. Terhadap rekomendasi yang sudah dibacakan dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga, pada prinsipnya dapat diterima, dan akan di perhatikan serta ditindaklanjuti secara serius bersama-sama dengan seluruh OPD di semua tingkatan dan bidang tugas, termasuk jajaran BUMD maupun Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Sementara itu, terkait dengan nota kesepakatan tentang Ranwal RPJMD tahun 2021 – 2026, Bupati menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam menetapkan Perda tentang RPJMD, yang merupakan kewajiban Bupati dan Wabup terpilih sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.