Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan LKPJ Bupati Tahun 2020
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda dan LKPJ Bupati Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.R Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM, , Wakil Bupati H. Sudono, S.T., M.T., Pimpinan dan anggota DPRD serta para Asisten Sekda. Acara ini juga diikuti secara virtual melalui video converence dengan aplikasi zoom meeting oleh jajaran Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Camat, Pimpinan BUMN dan BUMD di tempat masing-masing.
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 yang mengatur bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di saat yang sama, disampaikan pula Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam sambutannya Bupati Purbalingga mengungkapkan, disusunnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah. Raperda ini bertujuan untuk mendorong bidang kepariwisataan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan memeperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.