Rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan TA. 2020 dan Penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2020

Rabu (5/8), DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD HR Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE BE Con, MM, semua Pimpinan dan anggota DPRD serta para Asisten Sekda. Acara ini juga diikuti secara virtual melalui video converence dengan aplikasi zoom meeting oleh para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Camat, Pimpinan BUMN dan BUMD di tempat masing-masing. Masyarakat pun dapat menyaksikan rapat paripurna ini melalui streaming live instagram DPRD Purbalingga.

Rapat paripurna yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan tersebut mengagendakan  Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD tentang KUA PPAS Perubahan TA. 2020 dan Penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2020.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Hj. Yuniarti, S.H. menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan serta jadwal DPRD Purbalingga, Banggar telah melakukan pembahasan KUA PPAS Perubahan TA. 2020. KUA Perubahan TA. 2020 memuat kebijakan dalam bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, dan disusun untuk menjadi acuan serta panduan dalam penyusunan rencana kegiatan pembangunan dan penganggaran dalam PPAS Perubahan dan APBD Perubahan TA. 2020.
Dengan tersusunnya KUA dan PPAS Perubahan TA. 2020, diharapkan proses pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Bupati Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan bersama tentang KUA PPAS Perubahan TA. 2020 dilakukan di tengah pelambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang berdampak terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat dan terhadap kinerja pembangunan daerah. Dampak pandemi adalah berkurangnya anggaran pembangunan sebagai akibat dari menurunnya penerimaan keuangan. Dampak lain yaitu tertundanya kegiatan strategis sebagai akibat rasionalisasi dan refocusing anggaran pembangunan yang dialihkan untuk penanganan covid-19. Tentu saja hal ini berpengaruh terhadap agenda dan upaya pencapaian target kinerja pembangunan yang telah ditetapkan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *