Purbalingga Defisit Anggaran Rp 55,7 M

Purbalingga Defisit Anggaran Rp 55,7 M

Akhir tahun 2017 Pemkab Purbalingga mengalami defisit anggaran mencapai Rp 55,7 miliar. Kondisi itu disebabkan belanja daerah lebih besar dari pada pendapatan daerah. Meski demikian penerimaan pembiayaan lebih besar dari pengeluaraan pembiayaan dengan selisih Rp 170,2 miliar.
“Sehingga defisit anggaran tertutup oleh surplus penerimaan pembiayaan menghasilkan SILPA Rp 114 miliar,” kata Plt Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun 2017, Sabtu (23/6).
Dia juga menjelaskan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Purbalingga per 31 Desember tahun 2017 tercatat mencapai Rp 114.438.867.487. Angka tersebut tercatat lebih kecil dibandingkan dibandingkan SILPA tahun sebelumnya yakni Rp 160.236.910.033.
Dipaparkan, pendapatan Pemkab Purbalingga selama tahun anggaran 2017 setelah perubahan terealisasi sebesar Rp 1,957 Triliun. Realisasi pendapatan tersebut diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 355,8 miliar, dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,4 triliun, dana perimbangan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 161,7 miliar dan pendapatan daerah yang sah dari hibah dan lainnya sebesar Rp 10.2 miliar.
Sedangkan belanja Pemkab Purbalingga tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 2,013 triliun, atau lebih besar dari pada realisasi pendapatan. Belanja tersebut berasal dari belanja tidak langsung yakni belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil provinsi dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Ditambah belanja langsung yakni untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Sementara itu, kebijakan penerimaan pembiayaan diarahkan untuk penggunaan dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. “Selain itu juga diarahkan pada pencairan dana cadangan dan optimalisasi penerimaan kembali pemberian pinjaman atau investasi non permanen lainnya yang disalurkan melalui beberapa OPD pada tahun yang lalu,” katanya.
Tiwi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2017 ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hasil tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Purbalingga dapat mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya,” terangnya
Meskipun berdasarkan pemeriksaan LKPD Kabupaten Purbalingga tahun 2017 mendapat opini WTP, Tiwi mengungkapkan masih ada catatan lain yang harus diselesaikan. Diantaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan masih terdapat 11 temuan. Disamping itu juga LHP atas sistem pengendalian intern atas laporan keuangan masih terdapat sejumlah temuan.(Tim GL)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *