Komisi III melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga yang membidangi kesejahteraan rakyat, melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Kamis (18/2) bertempat di ruang rapat Komisi III.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Mimbarudin, S.Sos dan diikuti oleh segenap anggota komisi antara lain Adhi Irdiatno, S.E., S.T., M.T.; Hj. Yuniarti, S.H.; Miswanto, M.Pd.; Ma’ruf Rido; Uswatun Khasanah, Nur Tjahyati, A.Md dan Setiyani Rahayu, S.TP. serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan drg. Hanung Wikantono, M.P.PM.

Dalam rapat kerja tersebut, Kepala Dinas Kesehatan melaporkan perkembangan jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Hanung mengatakan hingga tanggal 17 Februari 2021 tercatat 4.869 orang yang terkonfirmasi positif covid-19, dengan tingkat kematian mencapai 201 orang (4.41%) dan tingkat kesembuhan mencapai 4.453 orang (90%).

“Saat ini jumlah pasien yang dirawat mulai mengalami tren penurunan dengan jumlah pasien yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 168 orang dan 47 orang dirawat di rumah sakit, sehingga jumlah ruang isolasi pasien covid-19 sudah mulai kosong dari 254 tempat tidur yang disiapkan”, jelasnya.

Lebih lanjut Hanung mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan berbagai formulasi kebijakan untuk menekan angka penyebaran covid-19 seperti dengan PSBB, PPKM jilid I, PPKM jilid II, Gerakan Jateng di Rumah Saja dan PPKM Berbasis Mikro.
Saat ini Pemerintah sedang melaksanakan tahap vaksinasi, dimana vaksinasi bukan sebagai cara untuk menghentikan 100% kasus covid-19, namun vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar untuk mencegah penularan virus ini, tentunya vaksinasi tersebut harus diimbangi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, di Kabupaten Purbalingga telah dilakukan pencanangan vaksinasi kepada jajaran Forkopimda beserta tokoh masyarakat, tokoh agama serta tenaga kesehatan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya vaksinasi kepada orang dengan pekerjaan yang memiliki resiko tinggi tertular dan menularkan covid-19 seperti anggota TNI, POLRI, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *