Ketua DPRD menghadiri rapat Forkopimda membahas tahapan pelaksanaan PPKM di Purbalingga

Jum’at (8/1) siang, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga  HR  Bambang Irawan, S.H mengikuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purbalingga di Peringgitan Pendopo Dipokusumo Purbalingga.

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B Econ, MM  ini diikuti oleh seluruh Forkopimda dan dinas/instansi serta lembaga terkait, guna membahas tahapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purbalingga tanggal 11 – 25 Januari 2021.

Usai melakukan rakor pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bupati dan Forkopimda melakukan pers media di Pendopo Dipokusumo bersama Kemenag, Apindo, PHRI dan beberapa instansi terkait. Pemerintah mengharap kegiatan ini dilakukan agar bisa menekan jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Purbalingga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan yang diambil dengan mengacu Inmendagri yakni :
1. Penerapan Work From Home (WFH) 75% untuk perkantoran.
2. Sektor industri masih tetap beroperasi dengan pengaturan jam masuk dan pulang, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring.
4. Sektor esensial berkaitan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
5. Jam operasional Mall/toko modern sampai jam 19.00 WIB.
6. Restoran/PKL makanan minuman, melayani pembeli dengan kapasitas 25% dari kapasitas tempat duduk dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pelayanan di tempat (makan ditempat sampai jam 21.00), setelah jam tersebut layanan pesan antar.
7. Pasar hewan sementara hanya khusus ternak besar (sapi), dan untuk pedagang dalam daerah.
8. Destinasi wisata maksimal menerima 40 persen dari kapasitas, dan hanya untuk wisatawan lokal Purbalingga. Pengelola juga tidak diperkenankan melakukan promosi selama PPKM.
9. Tempat ibadah dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.
10. Kegiatan sosial dan kegiatan di fasilitas umum dihentikan selama PPKM.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *