DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022 serta Persetujuan Bersama terhadap 3 (Tiga) Raperda
DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA dan PPAS TA 2022 serta Persetujuan Bersama terhadap 3 (Tiga) Raperda. Rapat dipimpin Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, S.H., dan dihadiri secara fisik oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM,, segenap pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretaris Daerah.
Dalam pengantar rapat paripurna, Ketua DPRD menjelaskan, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS, pada Hari Rabu (15/10/2021) yang lalu. Dan pada hari ini hasil pembahasan KUA dan PPAS TA 2022 tersebut disetujui bersama oleh segenap anggota DRPD dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS RAPBD Tahun 2022 oleh segenap Pimpinan DPRD dan Bupati Purbalingga.
Selanjutnya diungkapkan oleh Ketua DPRD terkait dengan empat Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2020 yang telah dibahas oleh Komisi-Komisi, telah selesai dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam Surat Pj. Sekda Prov Jateng Nomor: 180/0012501 tanggal 15 September 2021 Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga. Adapun keempat Raperda dimaksud yaitu:
1. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
3. Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun; dan
4. Raperda tentang Penganggaran Pembangunan Tahun Jamak.
Berdasarkan Laporan Komisi IV dan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Penganggaran Pembangunan Tahun Jamak, dinyatakan bahwa berdasarkan kebijakan deregulasi yang dicanangkan Pemerintah maka Raperda tersebut agar dikaji kembali, dikarenakan sudah diakomodir dalam Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan tidak ada kewajiban Daerah untuk menyusun Perda yang mengatur mengenai Penganggaran Pembangunan Tahun Jamak.