Awali New Normal, Panitia Khusus DPRD Purbalingga Melaksanakan Rapat Kerja
Awali New Normal, Panitia Khusus DPRD Purbalingga Melaksanakan Rapat Kerja.
Selasa (8/6), mengawali penerapan new normal di Kabupaten Purbalingga, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purbalingga, masing-masing Pansus V dan VI melaksanakan rapat kerja dengan protokol kesehatan. Pansus V membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019 di Ruang Kepanitiaan, sedangkan Pansus VI membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga 2011 – 2031 dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga Tahun 2020 – 2040. Rapat Pansus VI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga oleh tim perumus Raperda yang terdiri dari beberapa OPD seperti BAPPELITBANGDA, DPUPR, DINRUMKIM, DINPERTAN dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga.
Untuk diketahui bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu dari 70 Kabupaten / Kota se-Indonesia yang melakukan perubahan Perda tentang RTRW dan penetapan Perda RDTR untuk mendukung Online Single Submission (OSS). Usulan perubahan Perda RTRW Kabupaten Purbalingga sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan telah melalui beberapa tahapan seperti peninjauan kembali, rekomendasi Gubernur, KLHS, persetujuan substansi dari Kementerian ATR, serta saat ini sedang ditahap persetujuan DPRD.