Rapat Kerja PANSUS VII dan VIII DPRD Kabupaten Purbalingga
Panitia Khusus (Pansus) VII dan VIII DPRD Purbalingga melaksanakan Rapat Kerja dengan Tim Perumus Raperda, Selasa (8/2/2022) pagi.
Bertempat di Ruang Kepanitiaan, Pansus VII DPRD Purbalingga menggelar rapat kerja dengan materi Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga dan Raperda Tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Hj. Yuniarti, S.H. dan Wakil Ketua Aris Widiarso serta dihadiri oleh segenap anggota Pansus VII dan Tim Perumus Raperda yang dipimpin oleh Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra R. Imam Wahyudi, S.H., M.Si.. Turut hadir Direktur RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata, Direktur RSUD Panti Nugroho, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, jajaran BAKEUDA dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga. Peserta rapat Pansus VII menyepakati pembahasan Raperda sudah selesai dan akan disetujui bersama pada rapat paripurna DPRD.
Sementara itu, Pansus VIII DPRD Purbalingga yang dipimpin oleh Ketua Imawan Taqiudin dan Wakil Ketua Puput Adi Purnomo juga menggelar rapat kerja guna membahas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Purbalingga. Tim Perumus Raperda dipimpin oleh Asisten Sekda bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Agus Winarno, M.Si. dan diikuti oleh Kepala BAKEUDA, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala SATPOL PP, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga. Peserta rapat Pansus VIII menyepakati pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan public hearing pada pertemuan selanjutnya.