Rapat kerja Badan Anggaran DPRD Purbalingga
Bertempat di ruang rapat paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Tahun 2021 – 2026, Selasa (20/4). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Aman Waliyudin, SE, M.Si dan diikuti segenap anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purbalingga.
Seperti diketahui, Ranwal RPJMD Tahun 2021 – 2026 telah diserahkan oleh Bupati Purbalingga pada rapat paripurna sehari sebelumnya.
Plh Sekda Purbalingga Yanuar Abidin, S.H. yang memimpin TAPD menjelaskan, salah satu dasar hukum nota kesepatakan bersama Ranwal RPJMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Khususnya Pasal 49 Ayat (2) mengamanatkan agar Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Kemudian di ayat (3) menerangkan bahwa Pengajuan rancangan awal RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Ditambahkan oleh Plh Sekda, Substansi Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026 berisi tentang gambaran capaian kinerja s/d 2020 serta isu strategis daerah, penjabaran visi dan misi Kepala Daerah, perumusan tujuan dan sasaran dan dilengkapi dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah beserta target tahunan selama 5 Tahun serta perumusan strategi dan arah kebijakan serta tahapan dalam pencapaian visi dan misi Kepala Daerah.
Sementara itu, Kepala BAPPELITBANGDA Siswanto, S.Pt., M.Si menerangkan secara singkat tentang sistematika RPJMD dan alur pikir RPJMD.