Utami Dilantik Jadi Anggota DPRD Antarwaktu
Utami, S.Pd. AUD dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga antarwaktu, Kamis (12/4). Dia menggantikan Haryanto, S.Pd. anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang meninggal dunia 12 Desember 2017.
“Pelantikan Utami Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD lima tahun. Namun adakalanya masa jabatan tidak terlaksana sampai selesai dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan,”kata Ketua DPRD Purbalingga Tongat, usai melantik Utami.
Dijelaskan, pelantikan Utami dilaksanakan pada rapat paripurna istimewa. Tongat juga membacakan Surat Keputusan Nomor : 172/30 tahun 2018 tanggal 10 April 2018 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Purbalingga.
Bupati Tasdi yang hadir dalam cara tersebut menyampaikan selamat dan berharap Utami tidak sekedar melengkapi , namun lebih dari itu adalah untuk mendukung jalannya roda pemerintahan. Yang bersangkutan diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas baru serta dapat bekerjasama dengan semua pihak.
“DPRD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah, maka anggota DPRD diharapkan dapat menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan keinginan masyarakat, sehingga bersama-sama dapat mengembangkan kehidupan demokrasi dan kemampuan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan,” kata Tasdi.
Kepada alm. Haryanto, S.Pd. beserta seluruh keluarganya, atas nama Pemkab Purbalingga Bupati Tasdi ucapkan terima kasih atas dedikasi, loyalitas dan totalitas pengabdian yang telah disumbangkan kepada institusi DPRD maupun kepada masyarakat
“Mudah-mudahan pula, buah pemikiran, segala bentuk keteladanan dan kerja keras almarhum Haryanto, S.Pd sebagai sumbangsih kepada Purbalingga dicatat sebagai amal soleh yang bernilai iabadah,” imbuhnya.(Tim GL)