Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purbalingga Cek Protokol Kesehatan di Pasar Hewan Purbalingga
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purbalingga Cek Protokol Kesehatan di Pasar Hewan Purbalingga.
Senin (1/6), Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, SH bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang diketuai oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B,Econ, MM melakukan pengecekan protokol kesehatan di Pasar Hewan Purbalingga.
Hal ini dilakukan setelah sepekan yang lalu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan di tempat tersebut.
Dari hasil pengecekan, didapati beberapa fakta bahwa protokol kesehatan masih diabaikan oleh para pengunjung pasar hewan seperti pengaturan jarak antar pedagang, masih terjadinya kerumunan, dan banyak para pengunjung pasar hewan yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Bahkan terjaring 10 orang yang tidak mengenakan masker, yakni 6 orang warga Purbalingga, 2 orang warga Banyumas, 1 orang warga Cilacap dan 1 orang warga Pemalang. Akibatnya mereka harus digiring menuju tempat Gedung Korpri untuk menjalani hukuman karantina selama 1×24 jam. Ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan dan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Evaluasi protokol kesehatan di pasar hewan Purbalingga dan pusat-pusat perekonomian masyarakat lainnya akan terus dievaluasi agar warga masih dapat melakukan transaksi jual beli namun tetap meminimalisir persebaran Covid-19. Terutama dalam rangka mempersiapkan tatanan kehidupan normal baru (new normal) yang akan kita jalani bersama.