Rekanan Tak Boleh Menunda Pekerjaan
Rekanan Tak Boleh Menunda Pekerjaan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan SH meminta rekanan yang memenangkan lelang kegiatan fisik, untuk tak menunda pekerjaan jika kontrak kerja sudah dilakukan. Hal itu, dilakukan agar percepatan kegiatan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bisa berjalan sesuai harapan.
“Saya melihat selama ini, banyak rekanan yang tak langsung bekerja ketika kontrak kerja sudah ditanda tangani. Sehingga, hal itu berimbas pada molornya target pengerjaan kegiatan fisik yang mereka menangkan saat lelang,” jelasnya.
Sebab, dia melihat tahun lalu banyak kegiatan yang molor pekerjaannya, karena rekanan yang tak langsung bekerja begitu kontrak kerja dilakukan. “Ini harus dibenahi,” tegasnya.
Dia menambahkan, program percepatan kegiatan yang dicanangkan oleh Pemkab, harus didukung oleh semua pihak terkait. “Jangan sampai OPD (organisasi perangkat daerah, red) sudah tepat waktu menyerahkan dokumen lelang, serta lelang berjalan sesuai tahapan. Akan tetapi, rekanan justru yang mengulur waktu pengerjaan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dia juga kembali menegaskan dalam proses lelang, unit layanan pengadaan harus memperhatikan betuk ketersediaan dukungan dari rekanan yang memenangkan lelang. “Jangan sampai, karena rekanan tak memiliki ketersediaan dukungan, mulai dari alat, tenaga profesional dan teknis lainnya, namun dimenangkan,” tambahnya.
Dia memastikan, KOmisi IV akan menjalankan betul fungsi pengawasannya, dalam kegiatan fisik APBD 2018 baik murni atau pun perubahan. Hal itu, dilakukan agar pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan sesuai tahapan. “Selain itu, kami juga bisa melakukan evaluasi dengan baik,” katanya. (Tim GL)