Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Propemperda Tahun 2022 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022
DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, S.H dan dihadiri oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM, segenap Anggota DPRD, Sekda dan Asisten 3 Sekda dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna tersebut juga diikuti oleh Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Pimpinan BUMD dan Camat secara virtual melalui media zoom meeting, Kamis (18/11/2021).
Dalam pembukaan rapat paripurna, Ketua DPRD mengungkapkan bahwa DPRD melalui Bapemperda bersama dengan Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda, telah melakukan serangkaian pembahasan program di bidang pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2022. Kemudian terkait Raperda tentang APBD TA 2022 telah dibahas oleh Pemda dan DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, baik pada tingkatan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rapat kerja Komisi dengan OPD, Rapat Komisi dengan Badan Anggaran, dan Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa program pembentukan perda prioritas tahun 2022 yang ditetapkan pada hari ini pada prinsipnya merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12Ttahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dari pembahasan antara Tim Penyusun Propemperda Pemda dan Bapemperda DPRD Kabupaten Purbalingga telah disepakati ada 13 (tiga belas) Raperda yang menjadi prioritas di tahun 2022, yang terdiri dari 6 (enam) Raperda usulan Pemerintah Daerah, 4 (empat) Raperda usulan DPRD, dan 3 (tiga) Raperda lainnya merupakan Raperda kumulatif terbuka.
Selanjutnya terkait penyusunan rencana APBD tahun 2022 telah diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 15 Oktober 2021, selanjutnya dilaksanakan penyerahan Raperda tentang APBD tahun 2022 pada tanggal 8 November 2021.
Raperda tentang APBD TA. 2022 yang telah disetujui bersama ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
“Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu”, pungkasnya.