Rapat paripurna Penyampaian KUA PPAS TA. 2021 dan 3 (tiga) Raperda

Senin (5/10), DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD HR Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh Pjs. Bupati Purbalingga Sarwa Pramana, SH, M.Si, semua Pimpinan dan Anggota DPRD serta para Asisten Sekda. Acara ini juga diikuti secara virtual melalui video converence dengan aplikasi zoom meeting oleh para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Camat, Pimpinan BUMD di tempat masing-masing.

Rapat paripurna yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan tersebut mengagendakan dua acara yakni Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 dan Penyerahan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati ke DPRD Kabupaten Purbalingga.

Raperda yang diserahkan yakni :
1. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga;
3. Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Dalam sambutan setelah penyampaian KUA PPAS TA. 2021 dan 3 (tiga) Raperda, Pjs. Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa pandemi covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini. Dampak pandemi telah meluas ke masalah sosial, ekonomi hingga terhadap keuangan daerah. Secara umum rancangan KUA PPAS Tahun 2021 terpengaruhi oleh pandemi covid-19 baik dari sisi pendapatan maupun anggaran belanjanya. Oleh karena itu, kebijakan umum APBD Kabupaten Purbalingga TA. 2021 diarahkan pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas manusia Purbalingga.
Selanjutnya terkait penyerahan 3 (tiga) Raperda, Pjs. Bupati mengatakan bahwa 2 (dua) Raperda merupakan Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, sedangkan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular tidak termasuk dalam Propemperda Tahun 2020, namun penyerahannya dimungkinkan dengan tanpa harus mengubah Propemperda. Hal ini mendasarkan pada ketentuan pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *