Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga
DPRD Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan 4 Raperda (5/11).
Ketujuh juru bicara fraksi menyampaikan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2020 disetujui untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi dan Banggar, sedangkan 4 Raperda disetujui untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus.
4 Raperda tersebut terdiri atas :
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
4. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.