Rapat Pansus IV DPRD Purbalingga
Selasa (9/6), Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Purbalingga yang diketuai Sumarsih, S.IP melaksanakan rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu :
1. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat akan menggantikan Perda sebelumnya yang sudah dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada. Perda yang telah dicabut itu adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dimana sebelumnya Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kemudian di Raperda yang baru menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan tipe A. Selain itu guna mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap fungsi DPRD, pada Raperda yang baru juga merubah Sekretariat DPRD yang semula tipe B menjadi tipe A.
Rapat kerja Pansus IV dilaksanakan di ruang rapat paripurna dengan protokol kesehatan dan dihadiri oleh Tim Perumus Raperda yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bakeuda, Kepala Satpol PP, Kepala DLH, Kepala Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga.