Pimpinan DPRD melakukan mediasi warga Kemangkon
Warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga menggelar unjuk rasa di kantor desa setempat yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPRD H. Adi Yuwono, SH ., H. Aman Waliyudin, SE, M.Si, Hj. Tenny Juliawaty, SE. dan Ketua Komisi IV Wahyono, SH bersama jajaran Forkopimcam Kemangkon serta Dinas dan pihak-pihak terkait, Senin (15/02/2021).
Warga menuntut pemerintah segera menutup aktifitas penambangan pasir yang telah merusak lingkungan dan jalan desa. Ratusan warga yang sudah tak tahan dengan aktifitas penambangan pasir tersebut meluapkan amarah mereka, aparat kepolisian dibantu TNI menjaga ketat acara mediasi tersebut.
Masyarakat mulai merasakan dampak dari kegiatan penambangan galian C yang beroperasi sejak tahun 2019 hingga saat ini, antara lain telah merusak jalan sepanjang 4,7 km, terjadinya intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh pihak penambang yang tidak memiliki ijin.
Wakil Ketua DPRD H. Adi Yuwono, SH. mengatakan bahwa DPRD sebagai perwakilan rakyat yang telah menerima pengaduan dari warga Desa Kemangkon tentang penambangan galian C yang ada di daerah mereka akan memperjuangkan aspirasi serta meminta kepada Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa agar mejalankan tupoksinya masing-masing untuk mengayomi, melayani dan menegakkan hukum.
Wakil Ketua DPRD juga berharap kepada penambang pasir yang sudah memiliki ijin pun jangan semena-mena melakukan penambangan karena harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, kondisi jalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu aturan dan pengawasan dari pemerintah daerah pun harus jelas dan tegas. Masing-masing pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan anarkis.
Dari hasil mediasi tersebut, kegiatan penambangan galian C ditutup sementara karena di lapangan terjadi banyak masalah dan prosedur yang dilanggar, untuk itu akan ada kajian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.