Penyampaian aspirasi sejumlah perwakilan LSM terkait ditetapkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law
Selasa (13/10), Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, SH bersama Pjs. Bupati Sarwa Pramana, SH, M.Si, Kapolres, Dandim 0702 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga menerima penyampaian aspirasi dari sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Buruh Purbalingga.
Perwakilan delapan lembaga (LSM) secara bergiliran menyampaikan aspirasinya terkait ditetapkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI.
Koordinator aliansi Tito Rachmat Kurniawan menegaskan, ke delapan lembaga yang terdiri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Sangga Langit, Anak Bangsa, Paguyuban Purbalingga Bersatu (PPB), Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), Insident Java Independent (IJI), Komunitas Semut dan Komunitas Seni Purbalingga (Konsep) menolak UU Cipta Kerja.
Ketua DPRD HR Bambang Irawan, SH menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan sangat santun, kondusif, sejuk dan menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya siap membuka pintu dengan perwakilan buruh dan kelompok masyarakat yang peduli dengan masalah buruh. Menurutnya terkait UU Cipta Kerja merupakan ranah pemerintah pusat. “Namun saya sepakat jika kita saling berkomunikasi untuk menyelesaikan persoalan para pekerja yang ada di Kabupaten Purbalingga. Jika ada persoalan silakan temui saya dan mari kita bicara untuk mencari solusi,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Pjs. Bupati Purbalingga, “Saya sangat senang, aliansi buruh yang ada di Purbalingga tidak melakukan demonstrasi yang dapat menyebabkan kerusuhan atau tindakan anarkhi namun memilih mengikuti audiensi ini dengan tertib, aman, dan damai seperti ini.”
Pihaknya berharap, audiensi damai yang terjadi di Purbalingga sekarang dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dan pesan kedamaian ini dapat disebarluaskan oleh semua pihak.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan peserta aksi menyerahkan salinan pernyataan sikap terkait penolakan UU Cipta Kerja kepada Ketua DPRD. Selanjutnya Ketua DPRD menandatangani surat pengantar aspirasi yang akan dikirim langsung ke Presiden, Ketua DPR RI, Gubernur Jawa Tengah dan tembusannya dikirimkan ke masing-masing unsur LSM.