Pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Kamis (18/6) Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan, SH hadir bersama Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE, Con, MM dan jajaran Forkopimda, sekaligus menyaksikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga.
Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Zona integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian / Lembaga dan Pemda yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selamat kepada BPS Kabupaten Purbalingga.