Hal itu diungkapkan Ketua DPRD H.R Bambang Irawan,S.H pada acara Silaturahmi dan Diskusi dengan ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Purbalingga, yang juga dihadiri Bupati , bertempat di Gedung Andrawina Owabong, Minggu (23/05/2021) Sore.
Tiga fungsi ASN yaitu, Pertama sebagai pelaksana kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota ditingkat kabupaten/kota); Kedua, sebagai pelayan publik yang profesional dan berkualitas, dan yang Ketiga sebagai pemererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.
Untuk itu Ketua DPRD berharap, dengan mulai dicukupinya kebutuhan ASN dari jalur PPPK ini, pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan akan dapat berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dan terhindar dari gerakan radikalisme maupun separatisme, sehingga tercipta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia “Kami atas nama DPRD Purbalingga mendorong dan mendukung Pemkab Purbalingga mencukupi kebutuhan ASN, baik dari CPNS maupun PPPK, tentunya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan”, imbuhnya