Ketua DPRD hadiri acara Nota Kesepakatan Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan,S.H bersama Forkopimda dan jajaran Pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga tentang Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan dilakukan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Lalu Syaifudin, S.H, M.H. bertempat di Pendopo Dipokusumo, Kamis (20/05/2021).
Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Purbalingga dengan Kejari Purbalingga, serta untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Kejari dan Pemkab Purbalingga akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Purbalingga meminta, Pemkab dan Kejari selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Purbalingga.
Bupati juga mengimbau kepada semua OPD untuk meminta pendampingan kepada Kejari untuk berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami, dan apabila diperlukan, Kejari siap membantu dan memberikan sosialisasi.
Selanjutnya Bupati berharap, nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.