Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap 6 Raperda dan Penyampaian 5 Raperda
Rabu (5/2/2020) DPRD Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan acara Persetujuan Bersama antara Bupati Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah.
6 Raperda yang disetujui bersama yakni:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
4. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
5. Inisiasi Dini menyusui dan Pemerian Air Susu Ibu Eksklusif;
6. Pelayanan Publik.
Sedangkan 5 Raperda yang di serahkan oleh Bupati Purbalingga untuk dibahas DPRD Kabupaten Purbalingga yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Perda Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuanagan Kepala Desa dan Perangkat Desa
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura.