Komisi IV melakukan tinjauan ke Jembatan Merah
Peninjauan ke Jembatan Kali Gintung atau dikenal dengan Jembatan Merah yang menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan menjadi agenda yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (18/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi IV antara lain Drs. H. Mugo Waluyo; Drs. Lukmanudin dan Teguh Dwiyanto, S.T. serta didampingi Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sigit Purwanto, S.T.
Seperti diketahui, Jembatan Merah tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2018 dengan menggunakan APBD yang berasal dari Bangub Provinsi Jawa Tengah dengan total anggaran mencapai Rp 28 miliar, namun sampai saat ini jembatan tersebut belum digunakan untuk lalu lintas kendaraan sebagaimana mestinya, karena jembatan tersebut masih harus melewati beberapa uji kelayakan jembatan.
Pada September 2020 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggandeng tim pemeriksa independen dari Universitas Gajah Mada (UGM). Tim tersebut bekerja untuk membantu Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Kemudian pada pertengahan Oktober 2020 telah dilakukan uji pembebanan jembatan oleh KKJTJ.
Komisi IV berharap agar jembatan merah tersebut benar-benar layak digunakan dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana penghubung antar wilayah.