Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Propemperda Tahun 2021 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021
Jumat (20/11) malam, DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Aman Waliyudin, SE, M.Si dan dihadiri oleh Ketua DPRD HR Bambang Irawan, SH, Pjs Bupati Sarwa Pramana, SH, M.Si, Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD, Sekda dan para Asisten Sekda dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Propemperda Tahun 2021 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021. Rapat paripurna tersebut juga diikuti oleh Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Pimpinan BUMD dan Camat secara virtual melalui media zoom meeting.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sebagai pedoman pengendali yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah, yaitu Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Rencana Propemperda Tahun 2021 sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga. Dari pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa ada 19 (sembilan belas) Raperda prioritas yang menjadi Propemperda tahun 2021, yang terdiri dari 10 (sepuluh) raperda prakarsa Pemerintah Daerah, 4 (empat) raperda Prakarsa DPRD, 3 (tiga) raperda kumulatif terbuka, dan 2 (dua) raperda prakarsa Pemerintah Daerah yang diluncurkan pembahasannya dari propemperda prioritas tahun 2020 ke propemperda prioritas tahun 2021.
Selanjutnya terkait penyusunan rencana APBD tahun 2021 telah diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 19 Oktober 2020, dan penyerahan Raperda tentang RAPBD tahun 2021 pada tanggal 9 Nopember 2020.
Rencana APBD yang diserahkan tersebut telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, baik melalui rapat-rapat Komisi maupun rapat Badan Anggaran.
Raperda tentang APBD TA 2021 yang telah disetujui bersama ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi, dengan harapan dapat ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2021 tepat waktu sebelum tahun anggaran 2021 berjalan.