Rapat Koordinasi Terbatas Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Purbalingga Hj. Tenny Juliawaty, S.E. bersama Wakil Bupati H. Sudono, S.T., M.T. serta jajaran Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah melalui Video Conference (Vidcon), Senin (12/4) siang bertempat di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Purbalingga.
Dalam rakor tersebut Menko Bidang Polhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. memberikan arahan antara lain pada bulan ramadhan ini tetap ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, hal ini penting agar tidak ada lonjakan setelah libur panjang. Pemerintah juga memberikan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 dikarenakan kegiatan mudik sangat berisiko khususnya bagi para lanjut usia di kampung halaman.
Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi.