PIMPINAN DPRD
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Dalam hal ini terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
TUGAS PIMPINAN DPRD
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.
- Menjadi juru bicara DPRD.
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya.
- Mengadakan konsultasi dengan bupati dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
- Mewakili DPRD di pengadilan.
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan.
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.