Ketua DPRD menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga

Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD selaku wajib pajak dihimbau untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 lebih awal sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021. Hal itu disampaikan Ketua DPRD H.R Bambang Irawan, SH saat menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmono di Ruang Transit DPRD, Rabu (24/3) siang.

“Lapor lebih awal, lebih nyaman untuk menghindari antrian di akhir masa pelaporan dan menghindari denda keterlambatan”, tegasnya.

Lebih lanjut Ketua DPRD mengungkapkan, Dirjen Pajak telah menyediakan aplikasi e-filling yang mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan, apalagi di masa pandemi sekarang ini pelaporan melalui e-filling sangat membantu karena dapat dilakukan di mana saja berada tanpa menimbulkan kerumunan.
“Bahkan saya bisa melaporkan SPT Tahunan 2020 menggunakan gadget / gawai tanpa keluar dari ruang kerja saya”, imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmono, S.E., M.M. menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD yang telah berkenan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sekaligus mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Purbalingga khususnya jajaran Anggota DPRD dan ASN Sekretariat DPRD untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2021 melalui e-filling.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *