DPRD Purbalingga Tetapkan Usulan Raperda Prakarsa DPRD
Selasa (29/9) DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Hj. Tenny Juliawaty, S.E didampingi Wakil Ketua DPRD H. Aman Waliyudin, SE, M.Si dengan agenda penetapan usulan Raperda Prakarsa DPRD.
Raperda prakarsa tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Komisi-Komisi yang mengusulkan bersama dengan Tim Akademisi, kemudian dibahas kembali oleh Bapemperda dengan Tim Akademisi dan telah dilakukan beberapa revisi agar Raperda semakin sempurna.
Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan oleh juru bicaranya H. Tongat, S.H., M.M. dijelaskan bahwa Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda usulan Komisi, dan telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
Bapemperda menilai bahwa keempat Raperda Inisiatif Komisi sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk materi muatan di dalamnya. Untuk selanjutnya, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapemperda juga memberikan saran, setelah nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, agar Pemerintah Daerah segera menetapkan peraturan perundangan organiknya sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah berupa Peraturan Bupati. Kemudian untuk secepatnya disosialisasikan paket Perda dan Perbupnya kepada masyarakat sehingga masyarakat umum mengetahui dan dapat menerima implementasi dari perda tersebut.
Adapun Raperda usulan Komisi-Komisi yang ditetapkan yaitu:
1. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga;
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
3. Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita di Kabupaten Purbalingga; dan
4. Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak.