BAMUS

BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah  merupakan alat kelengkapan  DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan  keanggotaan  DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ (setengah) dari jumlah anggota.

TUGAS BADAN MUSYAWARAH

  • Menetapkan agenda DPRD untuk  1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan  rapat paripurna  untuk mengubahnya.
  • Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
  • Meminta  dan/atau  memberikan   kesempatan  kepada  alat  kelengkapan  DPRD yang  lain  untuk  memberikan  keterangan/penjelasan  mengenai  pelaksanaan tugas masing-masing.
  • Menetapkanjadwal acara rapat DPRD.
  • Memberikan saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.
  • Merekomendasikan  pembentukan panitia khusus
  • Melaksanakan  tugas  lain  yang  diserahkan  oleh  rapat paripurna  kepada Badan Musyawarah.