BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ (setengah) dari jumlah anggota.
TUGAS BADAN MUSYAWARAH
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
- Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
- Menetapkanjadwal acara rapat DPRD.
- Memberikan saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.