PROFILE DPRD KABUPATEN PURBALINGGA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
FUNGSI DPRD
Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu pembentukan perda dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka presentasi rakyat di daerah fungsi pembentukan Perda.
- Fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah (perda).
- Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
- Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah danAPBD.
TUGAS DAN WEWENANG DPRD
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas bersama Bupati dengan memperhatikan pertimbangan dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan Bupati.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh BPK RI.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah.
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
HAK DPRD
- lnterpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan Pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan Pendapat, yaitu hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket.