Rapat Kerja Banggar dilanjutkan Kunjungan Kerja
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga menggelar rapat guna membahas Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 dan langkah-langkah meningkatkan PAD 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (13/01/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Purbalingga H. Aman Waliyudin, SE, M.Si didampingi oleh Wakil Ketua III H. Adi Yuwono, SH yang sekaligus Pimpinan Banggar dan dihadiri sejumlah anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Kepala Bakeuda Purbalingga Siswanto, S.Pt., M.Si. Selain itu, para Kepala OPD pengelola pendapatan asli daerah juga mengikuti rapat banggar tersebut.
Setelah rapat kerja, Badan Anggaran melanjutkan kunjungan kerja meninjau PT. Victoria Beauty Industrial di Desa Bajong Kecamatan Bukateja bersama dengan OPD terkait seperti Bakeuda, Dinas Pertanian, DPUPR, dan DPMPTSP.
Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk memastikan data-data di OPD sudah sesuai dengan yang ada di lapangan atau belum, menyusul beberapa laporan yang masuk tentang kepatuhan terhadap peraturan daerah yang belum dipenuhi.
Usai meninjau lokasi, Wakil Ketua DPRD selaku Pimpinan Banggar mengatakan bahwa ternyata terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diurus oleh PT. Victoria Beauty Industrial dan akan dievaluasi serta dikaji lebih lanjut.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa pembangunan gedung pabrik ini sebenarnya sangat potensial karena bisa menampung 10.000 pekerja dengan nilai investasi sebesar 356 miliar.
Diungkapkan oleh H. Aman Waliyudin, SE, M.Si , pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung para investor yang berinvestasi di Kabupaten Purbalingga dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Purbalingga.
“Namun untuk kepatuhan para pengusaha dan para investor terhadap undang-undang, terhadap peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten harus dipenuhi terlebih dahulu, agar kedepannya tidak ada permasalahan”, tegasnya.
Sementara itu anggota Banggar Karseno, SH menambahkan, PT. Victoria Beauty Industrial diduga melakukan pelanggaran perda antara lain, belum mengajukan beberapa persyaratan untuk proses perijinan seperti IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum membayar penuh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diduga mendirikan bangunan gedung di lahan pertanian sehingga tidak sesuai peruntukannya, dan menutup saluran irigasi desa yang digunakan untuk pengairan sawah dengan mendirikan bangunan.