DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan empat Raperda lainnya
Senin (8/11/2021), DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, S.H. dan dihadiri oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM, Wabup H. Sudono, ST, MT, para Wakil Ketua DPRD, Sekda, segenap anggota DPRD dan para Asisten Sekda dengan agenda Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan empat Raperda lainnya.
Dalam pembukaan rapat paripurna, Ketua DPRD mengungkapkan, selain Raperda tentang APBD TA 2022, hari ini juga diserahkan empat Raperda lainnya yaitu :
1. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
2. Raperda tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga;
3. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
4. Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang APBD TA. 2022 pada hari ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Oktober lalu. APBD tahun 2022 disusun dalam kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 2,077 Trilyun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,4 persen dibandingkan APBD Tahun 2021 yang jumlahnya Rp 2,028 Trilyun.
Meskipun secara total naik dibandingkan APBD Murni Tahun 2021, kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan yang bersifat earmarked. Seperti pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sementara itu, di tahun 2022 terdapat kenaikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat cukup besar. Masing-masing untuk membiayai gaji dan tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. Di sisi lain Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 mengalami penurunan 3,15 persen dibandingkan APBD Murni tahun 2021,” paparnya.
Bupati Tiwi juga menyampaikan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,05 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 2,00 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2021 yang jumlahnya Rp 1,97 Trilyun. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 280, 25 Milyar, mengalami kenaikan 8,50 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2021 sebesar Rp 258, 29 Milyar.
“Pendapatan transfer sebesar Rp 1,71 Trilyun atau mengalami kenaikan 6,62 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2021 sebesar Rp 1,61 Trilyun serta lain-lain pendapatan daerah tabf sah sebesar Rp 15,98 Milyar. Jumlah ini turun 84,79 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2021 sebesar Rp 105, 09 Milyar,” terangnya.