Senin (11/10/2021) DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Rapat dipimpin Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, S.H., dan dihadiri secara fisik oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM, segenap pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretaris Daerah.
Usai penyerahan Nota Kesepatan tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD, Bupati dalam sambutannya mengungkapkan KUA-PPAS Tahun 2022 yang diserahkan pada hari ini disusun dengan meperhatikan kondisi dan dampak atas pandemi covid-19, yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah Tahun 2022. Selanjutnya dengan memperhatikan proyeksi ekonomi makro nasional dan Provinsi Jawa Tengah, serta mencermati tantangan dan potensi perekonomian daerah, maka sasaran makro pembangunan ekonomi Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 diproyeksikan sebagai berikut : Ekonomi Kabupaten Purbalingga diharapkan tumbuh 4,5 – 5,5 %; Kemiskinan menurun pada kisaran 14,5 – 15,5 %; Tingkat pengangguran terbuka pada kisaran 5-6 %; Inflasi dijaga dibawah 3 %; Indeks pembangunan manusia diharapkan lebih dari 69,5.
Dijelaskan oleh Bupati, dengan mencermati target tersebut diatas, serta dengan mendasarkan pada RKPD Kabupaten Purbaingga Tahun 2022, maka kebijakan keuangan daerah TA. 2022 diarahkan untuk : 1. Penyediaan gaji dan tunjangan ASN dan non ASN untuk 1 tahun, gaji CPNS dan PPPK formasi 2021, serta penerapan TPP berdasarkan kelas jabatan; 2. Efisiensi belanja operasional / rutin SKPD; 3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan dan stimulus kepada UMKM, industri, pertanian, ketenagakerjaan, dan pariwisata, termasuk pembangunan mall pelayanan publik; 4. Pemeliharaan infrastruktur dasar (jalan, irigasi, kelengkapan jalan) termasuk lanjutan penyelesaian beberapa infrastruktur (gor indoor, gedung dprd); 5. Perlindungan sosial bagi ODKB, panti asuhan, yatim piatu, santunan kematian, jaminan kesehatan masyarakat miskin; 6. Mempertahankan penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan kesehatan secara berkulaitas; 7. Penguatan pembangunan desa;
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tiwi juga menyampaikan secara ringkas hal-hal yang terkait dengan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2022 baik Pendapatan Daerah maupun Belanja Daerah.
Pendapatan daerah di tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.975.328.000. yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.280.256.514.000. Kemudian pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.587.705.790.000. Jumlah tersebut lenih rendah sebesar Rp 24.666.834.000 dari target dana perimbangan tahun 2021 sebesar Rp 1.612.372.624.000. Kondisi ini disebabkan turunnya alokasi bagian Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sedangkan target pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 127.132.000,000. Selanjutnya terkait belanja, pada tahun 2022 terdapat penambahan kebutuhan belanja wajib dan mengikat yang cukup besar, yaitu untuk pembayaran gaji CPNS dan PPPK sejumlah 2.678 orang yang saat ini sedang proses rekrutmen. Penambahan belanja tersebut tidak diimbangi dengan penambahan alokasi dana transfer umum oleh pemerintah pusat, sehingga harus mengurangi alokasi belanja untuk kegiatan yang lain. Belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.030.965.854.000,- terdiri atas : belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp.1.625.305..000,00 belanja tidak terduga sebesar Rp. 13.000.000.000,00 serta belanja transfer sebesar Rp.392.660.324.000,00. Sementara itu, Ketua DPRD yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan setelah KUA PPAS Tahun 2022 diserahkan, akan ditindaklanjuti pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar). “Hari ini komisi akan mulai melaksanakan rapat internal terkait KUA PPAS Tahun 2022. Besok dilanjutkan dengan pembahasan bersama Banggar,” imbuhnya.