Belum Sesuai PP 54/2017, Raperda Perusda Wisatama Belum Ditetapkan

7 RAPERDA : Wakil Ketua DPRD Adi Yuwono didampingi dua pimpinan DPRD Cress Adhisuseno dan Mukhlis serta Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi menandatangani berita acara penetapan 7 Raperda, dalam rapat paripurna, Sabtu (23/3).

Belum Sesuai PP 54/2017, Raperda Perusda Wisatama Belum Ditetapkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusda Wisatama belum ditetapkan. Pasalnya Raperda yang akan mengatur tentang pengelolaan Perusda pariwisata di Kabupaten Purbalingga tersebut, penyusunannya belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Demikian disampaikan Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi SH , di usai rapat paripurna dewan dengna agenda penetapan tujuh Raperda, Sabtu (23/3). Dijelaskan, penundaan dilakukan setelah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dijelaskan, menurut Kemendagri pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus melalui tahap dan proses. “Hal itu mengacu Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.
Dalam hal ini Kepala Daerah wajib menyampaikan rencana pendirian BUMD kepada Mendagri. Lampiran yang disertakan masing-masing mengenai kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD selama tiga tahun terakhir dan dokumen RPJMD.
“Hasil konsultasi tersebut telah kami sampaikan pada rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Kami dan Pansus sepakat untuk menyesuaikan mekanisme dan prosedur. Artinya Raperda tersebut harus disusun mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tegasnya.

Kendati demikian Pemkab bersama DPRD Purbalingga menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Adi Yuwono.
Disampaikan Adi, Raperda yang ditetapkan masing-masing Raperda tentang Bela-Beli Produk Purbalingga, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. “Dua Raperda lainnya yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan dan Raperda Tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah,” imbuhnya.(Tim GL)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *