29 Raperda Jadi Prioritas di Tahun 2017
Sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk priroitas untuk dibahas dibahas di tahun 2017. Raperda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 yang telah disepakati oleh dewan dan eksekutif. Penandatanganan kesepakatan Prolegda tahun 2017 dilakukan dalam rapat paripurna dewan, Kamis (1/12).
Ketua DPRD Purbalingga H Tongat SH MM mengatakan dari 29 Raperda tersebut, masing-masing terdiri dari 20 Raperda usulan Pemkab, 5 Raperda usulan DPRD, satu Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Prolegda tahun 2016 ke tahun 2017, serta tiga Raperda lain yang merupakan Raperda Kumulatif Terbuka.
“Raperda yang masuk prioritas dan merupakan usulan Pemkab antara lain Raperda tentang Bela Beli Produk Purbalingga,” terangnya.
Sedangkan lima Raperda yang diusulkan oleh DPRD, diantaranya adalah Raperda tentang Larangan, Pengendalian, dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu juga Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Raperda tentang Metrologi Legal dan Raperda Tentang Penanggulangan HIV/AIDS di kabupaten Purbalingga.
“Satu Raperda lagi adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 rentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,” jelasnya.
Selanjutnya tiga Raperda kumulatif terbuka, masing-masing Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2017 serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2018.
Bupati Tasdi dalam kesempatan yang sama menyampaikan, Prolegda merupakan instrument perencanaan program pembentukan Perda. Pihaknya berharap Prolegda yang telah disusun dapat dibahas dan ditetapkan di tahun 2017.(Tim GL)