Konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PurbalinggaH. Aman Waliyudin, SE, M.Si bersama Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., MM dan Wakil Bupati H. Sudono, ST, MT menghadiri konsultasi publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 bertempat di Gedung Operation Room Graha Adhiguna, komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Rabu (26/01/2022) pagi.
Dalam konsultasi publik tersebut Wakil Ketua I DPRD H. Aman Waliyudin, SE, M.Si menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 huruf K Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJP dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Bahwa berdasarkan Hasil Penyerapan Aspirasi masyarakat pada saat reses, hasil kunjungan kerja dalam daerah maupun rapat kerja DPRD, Wakil Ketua I DPRD mengungkapkan masih terdapat permasalahan dalam pembangunan Kabupaten Purbalingga, seperti angka kemiskinan yang tinggi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih rendah, pengangguran terbuka, permasalahan infrastruktur dan kesehatan.
Oleh karena itu, terdapat beberapa pandangan DPRD dalam rangka memberikan masukan untuk penyusunan RKPD tahun 2023 antara lain :
1. Upaya penanggulangan kemiskinan masih harus ditingkatkan melalui berbagai program yang mengarah pada pemenuhan hak dasar mencakup bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih dan sanitasi serta pangan; perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha; dan pemberdayaan serta kemudahan akses permodalan bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
2. Untuk meningkatkan kinerja pembangunan manusia di Kabupaten Purbalingga, maka pembangunan pendidikan harus terus ditingkatkan.
3. Meskipun layanan pendidikan di kabupaten purbalingga sudah menjangkau seluruh wilayah, tetapi masih dibutuhkan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, baik dari sisi kapasitas maupun kualitasnya.
4. Upaya untuk mengurangi angka pengangguran harus terus dilakukan, antara lain melalui peningkatan keterampilan tenaga kerja, fasilitasi penempatan tenaga kerja, dan mengadakan pelatihan wirausaha, sehingga akan tercipta wirausahawan yang dapat menciptakan lapangan kerja baru. Di sisi lain pemerintah daerah juga berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh melalui upaya pemenuhan hak-hak normatif buruh.
5. Kondisi infrastruktur prasarana jalan di kabupaten purbalingga terus mengalami peningkatan, tetapi masih perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas jalan dan jembatan, termasuk pembangunan jalan dan jembatan baru guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas transportasi antar wilayah. Begitu pula untuk kondisi prasarana bangunan gedung kantor pemerintah agar diperhatikan kualitasnya, diawali dengan proses perencanaan yang komprehensif.
6. Inrastruktur jalan menuju bandara perlu mendapatkan perhatian khusus, karena bagaimanapun Bandara Panglima Besar Jendaral Soedirman yang menjadi kebanggaan masyarakat Purbalingga, harus didukung dan didorong untuk berkembang.
7. Sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah pusat dalam ketahanan pangan salah satunya adalah pembangunan infrastuktur saluran irigisai primer, sekunder dan tersier perlu dilakukan secara serius.
8. Meskipun pandemi covid-19 relatif melandai, namun upaya untuk pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dan cakupan pelaksanaan program vaksinasi harus terus ditingkatkan. Di samping itu, pemerintah daerah perlu secara ketat melakukan skala prioritas pembangunan daerah, dengan memprioritaskan upaya pemulihan ekonomi (recovery) akibat dampak covid-19.
9. Upaya peningkatan pendapatan daerah harus terus dilakukan dengan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.