Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi DPRD kabupaten berjumlah 4 yaitu komisi I, II, Ill, dan IV.
TUGAS KOMISI DPRD
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembahasan terhadap ranperda, dan rancangan keputusan DPRD.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi masing-masing.
- Membantu pimpinan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD.
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan.
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
- Mengajukan usul kepada pimpinan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi.
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.