BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
- Mengkoordinasikan penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan.
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, diluar prioritas raperda tahun berjalan atau diluar raperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
- Memberikan pertimbangan terhadap raperda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, diluar prioritas raperda tahun berjalan atau diluar raperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.